Pembangunan jalan lingkar pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan dihentikan sementara. Ini karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan pembangunan jalan Pulau Obi pada sebagian kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) belum lengkap.
Berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dengan Nomor: S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, menyatakan babwa hasil pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan permohonan Izin Pinjam Pakai Kawan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pembangunan jalan pula Obi pada sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan, sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi.
Persyaratan tersebut diantaranya:
- Pernyataan komitmen dalam bentuk surat pernyataan bermaterai sesuai ketentuan tersebut angka 2 huruf a.
- Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai ketentuan angka 2 huruf b butir :3;
- Pakta integritas dalam bentuk surat pernyataan bermaterai sesuai ketentuan angka 2 huruf b butir 4.
Atas hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehuatan dan Tata Lingkungan belum dapat memproses IPPKH dimaksud.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Rencana Pengunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Roosi Tjandrakirana, itu meminta kepada Gubernur Malut selaku pemohon IPPKH agar melengkapi persyaratan sesuai ketentuannya.
Selain terkendala izin IPPKH, proyek yang saat ini dikerjakan PT Kelapa Satangkal Makmur Sejahtera dan PT Shebley Utama itu juga terbentur dengan area yang diklaim PT Trimegah Bangun Persada di bawah Harita Grup. Hal ini mengundang reaksi keras dari masyarakat Pulau Obi. Mereka kemudian melakukan aksi di kantor Camat Obi.
Massa aksi mengutuk keras upaya PT Harita Grup memindahkan jalur atau rute jalan lingkar Obi yang telah ditetapkan jaluurnya oleh pihak Balai Pelaksana |alan Nasional (BPIN).
“Kami meminta kepada Bupati Halsel, Gubernur Malut dan Presiden RI/ Kementrian SDM agar tidak menyetujui pemindahan jalur atau rute jalan lingkar Obi oleh PT Harita Grup melalui surat dari PT Trimega Bagun Persada No 171/TBP/VIII/2021.” kata massa aksi.
“Kami juga meminta kepada Gubernur Malut agar segerah melengkapi kekurangan-kekurangan dokumen pinjam pakai hutan kegiatan jalan lingkar obi sebagaimana tertuang dalam surat KLHK,” sambung mereka.
Tidak hanya itu, massa juga meminta kepada DPRD Halsel dan DPRD Provinsi Malut agar berpihak dan mengawal aspirasi masyarakat Obi terkait dengan pembangunan jalan lingkar. Mendesak Gubernur Malut dan Presiden RI mencabut izin PT Harita Group dan perusahan lainnya yang mencoba menghambat program pembagunan strategis Nasional di Pulau Obi.
“Kami minta Bupati Halsel agar segera datang ke Obi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Apabila tuntutan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat Obi akan memboikot seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Obi,” ancam mereka.
Dihentikannya proyek pembangunan jalan yang telah diresmikan Bupati Usman Sidik belum lama ini juga mendapat kecaman dari DPRD Halsel.
Anggota DPRD Halsel, Nicholas Kurama meminta kepada Pemerintah Provinsi Malut dan Pemda Halsel agar memanggil pihak perusahan Harita yang saat ini sedang menahan pekerjaan jalan, untuk membicarakan solusi terkait dengan proses selanjutnya.
“Ini jalan strategis nasional yang menjadi program pemerintah pusat. Pekerjaan juga
sudah jalan sementara, tetapi karena persoalan lahan yang mask dalam wilayah Harita, lalu Harita tidak mengizinkan untuk pekerjaan jalan lingkar. Ini tidak boleh,” ujar Wakil Ketua Komisi Il DPRD ini.
Politikus Nasdem in juga meminta pihak Harita agar membuka kembali Perpres terkait proyek strategis Nasional.
Mestinya, kata dia, Harita tidak boleh langsung menahan tau menghentikan pekerjaan tersebut. Jika memang jalan itu masuk dalam areal wilayah operasi Harita, setidaknya Harita mencari solusi bersama masyarakat dan pemerintah desa setempat.
“PT Harita juga sudah banyak mengambil hasildi tanah Obi sejak dulu hingga sekarang, jadi Harita jangan bersikap arogan. Ini kepentingan masyarakat Obi,” tandasnya.
la selaku anggota DPRD Halsel berharap agar Gubernur dan Bupati berkoordinasi dengan pihak Harita untuk membicarakan persoalan jalan ini.
“Jangan biarkan begitu saja. Apalagi pekerjaan jalan ini sudah diresmikan Bupati pekan lalu. Ini butuh keseriusan Pemerintah Provinsi Malut dan Pemda Halsel. Tidak boleh diam dan seolah-olah lepas tanggung jawab,” tukasnya menutup.
Sumber: Pena Malut