Penghentian penanganan kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Harita Group yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mendapatkan respons dari Barisan Pemuda Pelapor (BAPPOR) Pulau Obi. Pasalnya hasil penyelidikan Kejati diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait penggunaan CSR. Koordinator BAPPOR Pulau Obi., Muhammad Risman menuturkan, perusahaan tambang nikel PT Harita Group tidak harus focus menyalurkan CSR di satu desa, tetapi di seluruh desa di Pulau Obi karena pada umumnya terkena dampak lingkungannya. Jika Kejati menemukan dana CSR disalurkan dalam bentuk kegiatan fisik maupun bantuan sosial di warga lingkar tambang sehingga dianggap sudah sesuai ketentuan, maka hal ini patut dipertanyakan. “Misalkan terdekat Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan,…