Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono berhasil di tahun 2019 mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 20 tersangka. Dengan barang bukti sabu seberat 201.009,15 gram dan 1901.65 gram ganja. Dari 20 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 4 orang dan sisanya 16 orang laki-laki, dengan usia mulai 17 hingga 45 tahun. “Deteksi penyalahgunaan Narkotika melalui tes urin sebagai salah satu pencegahan penyalahgunaan Narkotika telah dilakukan kepada 1.101 orang di tahun 2019 dan jika diakumulasi sejak 2017-2019 sebanyak 3.938 peserta yang berasal dari instansi swasta, pemerintahan, lingkungan pendidikan dan masyarakat,” kata Edi Swasono di Kantor BNN Provinsi Malut dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2019) siang tadi.…