Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan memberikan rekomendasi ekspor nikel kadar rendah kepada dua perusahaan nikel. Kedua perusahaan itu yakni PT Trimegah Bangun Persada dan PT Gane Permai Sentosa yang merupakan anak usaha dari PT Harita Group Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan, pengajuan ekspor kedua perusahaan itu sudah dievaluasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. “Sudah dievaluasi pengajuannya, nanti saya cek sudah keluar atau belum,” ujar Bambang Adapun kuota ekspor untuk PT Trimegah Bangun Persada sebanyak 1.559.799 ton nikel. Untuk PT Gane Permai Sentosa sebanyak 519.933 ton nikel. Alasan pemberian rekomendasi ekspor itu karena kedua perusahaan tersebut sudah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral…
-
-
Gelombang PHK, Karyawan di Maluku Utara Dirumahkan
Ribuan karyawan yang bekerja di perusahan tambang, dipastikan pada 1 Januari 2020, akan dirumahkan. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor biji Nikel yang berlaku tahun depan, yang berdampak pada tenaga kerja, yang mayoritas tenaga kerja Maluku Utara di perusahaan tambang. Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Abujan Abd Latif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2019) mengatakan, perusahaan yang bakal melakukan PHK tenaga kerja yang sudah terkonfirmasi yakni PT Harita Group dan PT. Wanatiara. Pemutusan kontrak kerja dua perusahan tersebut, dengan alasan terjadi penurunan produksi, setelah peraturan pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM…