Daerah,  Pemerintahan

Gelombang PHK, Karyawan di Maluku Utara Dirumahkan

Ribuan karyawan yang bekerja di perusahan tambang, dipastikan pada 1 Januari 2020, akan dirumahkan. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor biji Nikel yang berlaku tahun depan, yang berdampak pada tenaga kerja, yang mayoritas tenaga kerja Maluku Utara  di perusahaan tambang.

Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Abujan Abd Latif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2019) mengatakan, perusahaan yang bakal melakukan PHK tenaga kerja yang sudah terkonfirmasi yakni PT Harita Group  dan PT. Wanatiara.

Pemutusan kontrak kerja dua perusahan tersebut, dengan alasan terjadi penurunan produksi, setelah peraturan pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Akibat berdampak pada PHK karyawan, dimana PT Harita Nickel sebanyak  700 karyawan  dan PT. Wanatiara 300 tenaga kerja yang kontraknya tidak diperpanjang.

Peraturan ini menyebutkan, per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor ke luar negeri. Sebagai konsekuensinya, pemanfaatan nikel ore hanya sebatas kapasitas permintaan smelter sendiri sehingga produksi ore turun drastis,” katanya.#laranganekspor

Corporate Communication Manager PT Harita Nickel, Anie Rahmi  menjelaskan, perusahaan akan mempertahankan kestabilan berusaha, namun kelebihan kapasitas produksi sehingga dengan berat hati dan terpaksa Manajemen PT TBP dan PT GPS memutuskan mengkaji ulang perjanjian kerjasama, baik terhadap mitra kerja maupun tenaga kerja.

“Dengan sangat terpaksa sebagian kerjasama tidak diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu berakhir melalui prosedur yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. Contoh, karyawan habis kontraknya bulan Februarai maka gajinya dan semua haknya sampai Februari harus dilunasi, meskipun pada Desember 2019 ini semuanya sudah di PHK,” tuturnya.

Manajemen PT TBP dan PT GPS kata dia, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap semua kerjasama yang pernah terjalin dan kontribusi yang diberikan.

“Meski mengalami penurunan kapasitas produksi secara drastis, perusahaan tetap menjaga keterlibatan tenaga kerja lokal dalam setiap operasinya dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi, serta berpartisipasi pada pembagunan daerah dan nasional,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *