Ditlantas Polda Maluku Utara bersama Pemda memberikan keringanan pajak bagi kendaraan bermotor, roda dua maupun roda empat. Program ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Maluku Utara ke-20. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Malut, Kombes Pol Abrianto Pardede dalam konferensi pers di Aula Mapolda, “Karena kita melihat database, ada orang yang dari awal belum membayar pajak. Cuma sekali saja (saat pembelian kendaraan). Sampai rumah, nggak pernah berurusan dengan samsat lagi,” kata Abrianto. Adapun keringanan pajak yang diberikan adalah pembebasan Bea balik nama dan pembebasan denda pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas 5 tahun, cukup membayar pokok 5 tahun saja. Selain itu, ada juga…