• Daerah,  Pemerintahan

    Gelombang PHK, Karyawan di Maluku Utara Dirumahkan

    Ribuan karyawan yang bekerja di perusahan tambang, dipastikan pada 1 Januari 2020, akan dirumahkan. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor biji Nikel yang berlaku tahun depan, yang berdampak pada tenaga kerja, yang mayoritas tenaga kerja Maluku Utara  di perusahaan tambang. Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Abujan Abd Latif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2019) mengatakan, perusahaan yang bakal melakukan PHK tenaga kerja yang sudah terkonfirmasi yakni PT Harita Group  dan PT. Wanatiara. Pemutusan kontrak kerja dua perusahan tersebut, dengan alasan terjadi penurunan produksi, setelah peraturan pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM…