Warga masyarakat desa kawasi kecamatan obi kabupaten halmahera selatan (Hal-Sel) Provinsi Maluku Utara ( Malut), menolak keras kebijakan pihak perusahan PT.Harita yang melakukan penggusuran rumah warga. Tujuannya untuk memindahkan warga masyarakat desa Kawasi ke lokasi yang sudah di sediakn pihak perusahan.” katanya. Sejumlah warga masyarakat desa kawasi kecamatan obi mengatakan bahwa pada taggal 12 Januari 2021 pihak perusahan Meminta masyarakat untuk rapat bersama di kantor PT. Harita di desa kawasi, namun sebagian besar warga menolak.” ungkap warga melalui telpon seluler via Washapp kepada media hari Kamis 14/01/2021, sekira pukul 07 :21 WIT. Lanjut, Warga menolak keras soal rumah kami di gusur serta di pindahkan ke tempat yang di sedikan perusahan…