• Budaya,  Daerah,  Hot News,  Hukum,  Nasional,  Opini,  Pemerintahan,  Politik

    PT. Harita Nickel Bantah Pernyataan Disnaker mengenai TKA Ilegal

    Perusahaan tambang Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, membantah telah mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah tersebut. Chief Deputy Head Exrel dan CSR Harita Nickel, Alexander Lieman di Ternate, Senin mengatakan, perusahaan tambang terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada dan PT Megah Surya Pertiwi pekerjakan 250 TKA memiliki dokumen resmi dan tidak bermasalah. “Para TKA yang bekerja di perusahaan tambang ini hanyalah 10 hingga 12 persen dari total karyawan,” kata Alexander. Hal tersebut disampaikan Alexander sekaligus menepis informasi yang disampaikan Disnaker Malut ada 43 TKA yang bekerja di perusahaan tambang tersebut. Bahkan, para TKA yang bekerja di perusahaan itu dibutuhkan keahliannya,…