• Hot News,  Pertambangan

    Mencapai Kesepakatan Damai, Aktivitas PT HPAL Dapat Kembali Dilakukan

    Selepas aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan PT Halmahera Persada Lygen (PT HPAL) di Site Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Senin (13/04/2020), telah dilakukan kesepakatan damai antara perwakilan karyawan kontraktor dan pihak PT. HPAL, Rabu pagi (15/04/2020). Turut menyaksikan Kesepakatan Damai tersebut Wakapolres Halmahera Selatan, Dandim 1509/ Labuha, Danramil Pulau Obi dan Kapolsek Pulau Obi. Turut hadir Asisten I Pemda Halmahera Selatan dan Staf Ahli Pemerintahan Pemda Halmahera Selatan. Sementara tokoh-tokoh desa lingkar tambang yang hadir adalah Kepala Desa Kawasi, Sekretaris Desa Kawasi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Kawasi. Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Iswan Hasjim juga tiba di lokasi setelah kesepakatan ditandatangani untuk…

  • Pemerintahan

    46 TKA di Obi Telah Memiliki Dokumen Sehat dan Negatif Corona

    Permasalahan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang bergejolak di desa Kawasi tepatnya di lokasi perusahan tambang PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL) akhirnya berakhir damai. Persoalan ini dimulai dari demo di Desa Kawasi yang menolak adanya TKA masuk ke dalam Desa. Kepala BPBD Halsel menyatakan status 46 orang TKA yang masuk ke Desa Kawasi Kecamatan Obi untuk bekerja di Group Harita tersebut telah melalui protokol kesehatan yang diatur. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPBD Halsel sekaligus Sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten Halsel, Daud DJubedi ketika dikonfirmasi, Rabu (15/04/2020) di posko satgas terkait 46 orang tenaga kerja asing (TKA) itu Daud mengatakan satgas bertugas memastikan Halsel bersih dari Covid 19 maka setelah…

  • Budaya,  Daerah,  Hot News,  Hukum,  Nasional,  Opini,  Pemerintahan,  Politik

    PT. Harita Nickel Bantah Pernyataan Disnaker mengenai TKA Ilegal

    Perusahaan tambang Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, membantah telah mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah tersebut. Chief Deputy Head Exrel dan CSR Harita Nickel, Alexander Lieman di Ternate, Senin mengatakan, perusahaan tambang terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada dan PT Megah Surya Pertiwi pekerjakan 250 TKA memiliki dokumen resmi dan tidak bermasalah. “Para TKA yang bekerja di perusahaan tambang ini hanyalah 10 hingga 12 persen dari total karyawan,” kata Alexander. Hal tersebut disampaikan Alexander sekaligus menepis informasi yang disampaikan Disnaker Malut ada 43 TKA yang bekerja di perusahaan tambang tersebut. Bahkan, para TKA yang bekerja di perusahaan itu dibutuhkan keahliannya,…