Halsel, Maluku Utara – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah menginstruksikan permutasian Tenaga Kerja Indonesia (TKI), namun sejauh ini belum ditindaklanjuti manajemen PT. Harita dan sejumlah perusahaan di Obi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halsel, Saban Ali, saat diwawancarai Haliyora di lantai II kantor Bupati, Selasa, (11/01/2022). Saban menjelaskan, Bupati menginstruksikan agar semua penduduk maupun TKI yang bekerja di Halsel lebih dari 6 bulan harus membuat surat mutasi dari daerah asal ke Halsel. “Seharusnya akhir Oktober 2021 Dukcapil sudah melakukan evaluasi terhadap tindaklanjut pihak perusahaan atas instruksi Bupati, agar Dukcapil membantu merekomendasikan mutasi TKI supaya tercatat sebagai penduduk Halsel. Akan tetapi, pihak PT. Harita Nickel,…