• Daerah,  Hot News,  Pemerintahan

    UMP Maluku Utara Naik 8,51 Persen

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.508.591.  Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut, pada 1 November 2019 dengan Nomor 494/KPTS/MU/2019. Keputusan ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Malut, Ridwan Goal Putra Hasan, di Ternate, Selasa (19/11/2019), mengatakan pemberlakuan itu untuk masa kerja di bawah satu tahun.  “Jika ada yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka UMPnya harus sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk,” katanya.  Ridwan katakan, Dewan Pengupahan Provinsi Malut sudah menerima Surat Edaran…