Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengamankan bahan kimia jenis sianida di Kabupaten Halmahera Selatan. Tong sianida tanpa izin itu diduga akan dibawa ke tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Alfis Suhaili kepada cermat mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam tong sianida.
“Ada enam tong kecil, per tongnya 50 liter,” jelas Alfis, Senin (25/1).
Menurut Alfis, saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik bahan kimia tersebut. Barang bukti pun telah diamankan di Mapolda.
“Kami masih menyelidiki pemilik BB, untuk BB enam tong itu diamankan penyidik dari TKP di Bacan (Halsel, red), masih di luar lokasi tambang,” ungkapnya.
Alfis bilang, jika dalam kasus tersebut ada oknum pihak kepolisian yang terlibat, Bidang Propam Polda Maluku Utara akan menindaklanjutinya.
“Kalau memang ada info tentang keterlibatan oknum tentunya sudah ada Bidpropam yang akan menindaklanjuti,” pungkasnya.
Sumber: Cermat