Pemerintahan

BPN Maluku Utara Siap Dukung Keberlangsungan Program JKN-KIS

TERNATE, OT – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Maluku Utara berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Abdul Azis pada kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Kamis (24/02).

Azis menyampaikan, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah jual beli merupakan peserta aktif dalam Program JKN-KIS. Lebih lanjut Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyatakan bahwa ketentuan syarat kartu JKN-KIS aktif akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2022.

“Setiap pemohon yang hendak melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli harus sudah terdaftar JKN-KIS dan dipastikan kartunya aktif,” jelas Azis.

Azis menambahkan, pihaknya juga akan menggandeng BPJS Kesehatan dalam rangka melakukan sosialisasi ke masyarakat, notaris dan PPAT di wilayah Maluku Utara sehingga pelaksanaan Inpres dapat berjalan optimal. Rencananya BPN bersama BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten/Kota di wilayah Maluku Utara akan melakukan sosialisasi bersama.

“Kami akan menerbitkan surat edaran ke 10 Kantor BPN Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi bersama-sama dengan BPJS Kesehatan di lapangan,” ucap Azis.

Azis juga menyebutkan masyarakat tidak perlu panik. Pihaknya akan tetap memproses dan menyelesaikan semua pengajuan yang diajukan sebelum 1 Maret 2022 untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Kalaupun nanti setelah 1 Maret 2022 pada saat pengurusan administrasi, ada pemohon yang belum dapat menunjukkan kartu JKN-KIS, berkas akan tetap diproses dan dapat dilengkapi saat pengambilan sertifikat tanah.

“Apabila nanti kita cek KIS nya ada tunggakan, kita minta dilunasi dulu sebelum pemohon mengambil hasil sertifikat tanah yang telah kami proses,” ungkap Azis.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono mengatakan, BPJS Kesehatan siap berkolaborasi bersama Kantor Pertanahan dalam rangka implementasi Inpres Nomor 1 tahun 2022. Rinaldi menyebut, pihaknya akan secara intens melakukan komunikasi dengan Kantor Pertanahan baik di kantor wilayah maupun di kantor Kabupaten/Kota.

“Agar implementasi Inpres ini tidak menimbulkan keluhan di masyarakat, kami akan secara intens melakukan sosialisasi bersama Kantor Pertanahan, ” terang Rinaldi.

Rinaldi juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kantor Pertanahan Wilayah Maluku Utara atas komitmennya dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. Pasalnya, per 1 Maret 2022 pihak Kantor Pertanahan telah mensyaratkan kepesertaan JKN aktif dalam proses pengurusan administrasi kepemilikan tanah.

“Terima kasih atas dukungan Kantor Pertanahan, hal ini tentu telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Inpres,” kata Rinaldi.

Sumber: IndoTimur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *