TRIBUNTERNATE.COM – PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), unit bisnis Harita Nickel mendukung kerjasama kegiatan rehabilitasi mangrove.
Dukungan itu diwujudkan melalui nota Kesepahaman Bersama (MoU) terkait program tersebut yang dilakukan di Bali, Kamis (17/11).
Kerjasama kegiatan rehabilitasi mangrove ialah bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama PT TBP, PT.Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo, PT.Bukit Asam, Tbk /PTBA, dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dalam MoU, semua pihak bersama-sama menyepakati dan mendukung kerja sama dalam meningkatkan luasan, kualitas rehabilitasi mangrove dan pemberdayaan masyarakat mendukung pemenuhan target nasional 600.000ha (Perpres 120/2020).
Direktur Utama PT TBP, Donald J Hermanus menyatakan perusahaan berterima kasih telah dilibatkan dalam kerja sama ini sebagai bagian dari program rehabilitasi mangrove nasional dan aksi iklim.
“Program ini sejalan dengan visi TBP yang berupaya untuk meningkatkan dampak positif terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional dengan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial, serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Donald.
PT TBP, lanjut Donald, berkomitmen untuk selalu berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Salah satu kegiatan pelestarian lingkungan yang dilakukan perusahaan adalah Program Rehabilitasi Mangrove.
“Sepanjang 2021 hingga 2022, total luas lahan mangrove yang telah direhabilitasi TBP sebesar 22,49 hektare yang tersebar di Pulau Obi dan Pulau Bacan, Halmahera Selatan,” terang Donald.
Selain program penanaman mangrove, PT TBP juga memiliki kegiatan-kegiatan lingkungan yang mendukung kelestarian ekosistem blue carbon seperti pembuatan terumbu karang buatan dan padang lamun.
TBP memanfaatkan sisa hasil pengolahan berupa slag nickel dan FABA (fly ash bottom ash) menjadi kubus berongga untuk dijadikan karang buatan dalam rangka melestarikan terumbu karang.
“Pelestarian telah dilakukan di site kami di Pulau Obi, Maluku Utara,” kata Donald. Studi menegaskan pentingnya algae dan coral reefs dalam pengelolaan perubahan iklim.
Organisme ini diklaim mampu menyerap karbon tiga kali lebih baik dari pohon. Diharapkan keberhasilan pembuatan terumbu karang buatan ini akan meningkatkan nilai ekonomi sekaligus peningkatan kondisi lingkungan sekitar area penempatan terumbu karang buatan.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nani Hendiarti mengatakan Indonesia memiliki potensi yang besar terkait carbon credit khususnya pada area pesisir.
“Indonesia memiliki hutan hujan tropis, lahan gambut, mangrove, rumput laut. Hutan mangrove Indonesia seluas 3,36 juta ha atau sama dengan 20 persen mangrove dunia, di mana mangrove merupakan bagian dari ekosistem blue carbon” kata Nani.
Deputi Nani menegaskan pihaknya memiliki program besar dalam rehabilitasi mangrove.
“Kami rencanakan seluas 600.000 ha area direhabilitasi sampai dengan tahun 2024 merujuk pada peta mangrove nasional termasuk didalamnya ada restorasi pada ekosistem blue carbon”.
Deputi Nani menegaskan pentingnya peran CSR/TJSL dalam pengembangan komunitas khususnya komunitas masyarakat pesisir sebagai bagian dari program pengembangan mangrove yang berkelanjutan.
Disebutkan, capaian Rehabilitasi Mangrove di 32 Provinsi pada Tahun 2021 adalah 34.912 ha dan target luasan rehabilitasi mangrove 2022 adalah 181.500 ha (berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas BRGM Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memberikan tantangan bahwa kontribusi dari kelompok usaha BUMN dan swasta untuk rehabilitasi hutan dan mangrove sampai tahun 2024 sedikitnya dapat mencapai 100.000 ha. Pada bulan Agustus dan September 2021 telah disepakati Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menegaskan kontribusi BUMN dan swasta dalam rehabilitasi mangrove.
Kerja Sama ini bertujuan mengakselerasi rehabilitasi mangrove. PKS ini habis masa berlakunya pada bulan September 2022, maka dari itu diperlukan pembaruan NKB dan PKS yang akan mengelaborasi target-target rehabilitasi mangrove yang lebih ambisius. (*)
Sumber : Ternate Tribun News