• Pemerintahan

    Warga Adukan BPN Kota Ternate ke Kanwil Maluku Utara

    TERNATE, OT– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diadukan ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara (Malut), karena dinilai pelayanan publicnya tidak maksmal. Mochtar Hi. Ali, salah satu warga Kota Ternate menyatakan, secara resmi dirinya melayangkan Surat pengaduan soal pelayanan publik di Kantor BPN Kota Ternate ke Kanwil BPN Provinsi. Menurutnya, tujuan dilayangkannya Surat pengaduan ke Kanwil Provinsi ini yang lebih mengarah pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 4 Tahun 2022. “Intinya lebih mengarah pada pengawasan internal merupakan salah satu pijakan yang digunakan terkait dengan aduan, sekaligus bentuk penghormatan kepada Institusi agar bisa diselesaikan secara internal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila…