Pemerintahan

Warga Adukan BPN Kota Ternate ke Kanwil Maluku Utara

TERNATE, OT– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diadukan ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara (Malut), karena dinilai pelayanan publicnya tidak maksmal.

Mochtar Hi. Ali, salah satu warga Kota Ternate menyatakan, secara resmi dirinya melayangkan Surat pengaduan soal pelayanan publik di Kantor BPN Kota Ternate ke Kanwil BPN Provinsi.

Menurutnya, tujuan dilayangkannya Surat pengaduan ke Kanwil Provinsi ini yang lebih mengarah pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 4 Tahun 2022.

“Intinya lebih mengarah pada pengawasan internal merupakan salah satu pijakan yang digunakan terkait dengan aduan, sekaligus bentuk penghormatan kepada Institusi agar bisa diselesaikan secara internal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila tidak diselesaikan maka Akan di ambil langkah lain yang lebih bijak,” jelas Mohtar, Kamis (29/9/2022).

Ia menegaskan, ada beberapa instrumen menjadi dasar pengaduan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak Pidana Perdagangan Orang, Perpres Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Kep.men.PAN Nomor: Kep/118/M.PAN/2004) Kementerian Negara Aparatur Negara Republik Indonesia.

Mohtar berharap, persoalan tersebut dijelaskan lebih detail kronologis peristiwa yang menjadi dasar pengaduan serta bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung lainya, yang Akan disesuaikan bila dibutuhkan Misalnya Surat Kuasa Berita Acara Pengukuran Ulang yang dimiliki

“Surat ini kami meminta Kanwil provinsi untuk menindaklanjuti aduan ini secara seksama terhadap oknum-oknum yang terlihat dalam masalah ini,” ujarnya.

Selanjutnya apabila terbukti kata Mohtar, agar mereka segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga percayakan sepenuhnya kepada pihak Kanwil untuk menangani aduan dengan serius. Kami juga berharap segala bentuk kewenangan yang diberikan Negara kepada Kanwil Provinsi, agar kiranya dapat dimaksimalkan sehingga memberikan kepuasan dan kepercayaan kepada masyarakat yang merasa haknya di rugikan. Seperti yang telah dicita-citakan oleh bangsa dan Negara,” pungkasnya. (Ier)

Sumber: IndoTimur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *