Calon anggota legislatif DPRD Kota Baubau 2019-2024, Ratna, menggugat hasil Pileg 2019. Sebab, ia hanya selisih satu suara dengan teman satu partai di PAN. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Baubau, Ratna mempersoalkan perolehan 1.045 suara. Sedangkan anggota PAN lainnya La Ode Sahrun memperoleh 1.046 suara. Akibatnya, Ratna tidak lolos menjadi anggota DPRD Kota Baubau 2019-2024. “Kami harus mengajukan permohonan gugatan ke MK karena selisih antara Ratna dengan La Ode Sahrun sangat kecil, hanya satu suara. Memang dalam proses penghitungan dari kelurahan, kecamatan sampai ke penetapan di KPU Kota Baubau itu kami melihat ada kejanggalan penghitungan formulir C1 antara kelurahan, kecamatan sampai ke KPU Kota Baubau ada perbedaan. Artinya, antara caleg…