• Daerah,  kesehatan

    BPJS Kesehatan Menggelar Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS se-Provinsi Maluku Utara

    TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE–BPJS Kesehatan Cabang Ternate mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (15/8/2023). Kegiatan rekonsiliasi iuran tersebut merupakan cara yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan perbedaan data. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian mengatakan kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk menyelaraskan persepsi terkait penghitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tujuan berikutnya yakni validasi data iuran berdasarkan bukti penerimaan negara pada akun yang telah ditentukan, menyusun berita acara hasil rekonsiliasi sesuai nilai hasil perhitungan yang disepakati dan ditandatangani oleh BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN, serta memastikan sumber data yang valid sebagai dasar perhitungan…