Daerah,  kesehatan

BPJS Kesehatan Menggelar Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS se-Provinsi Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE–BPJS Kesehatan Cabang Ternate mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (15/8/2023).

Kegiatan rekonsiliasi iuran tersebut merupakan cara yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan perbedaan data.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian mengatakan kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk menyelaraskan persepsi terkait penghitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Tujuan berikutnya yakni validasi data iuran berdasarkan bukti penerimaan negara pada akun yang telah ditentukan, menyusun berita acara hasil rekonsiliasi sesuai nilai hasil perhitungan yang disepakati dan ditandatangani oleh BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN, serta memastikan sumber data yang valid sebagai dasar perhitungan iuran berdasarkan data kepagawaian/kepesertaan.

Ivan menyebut, pihaknya masih menemukan adanya perbedaan atau selisih hitung iuran PNS yang diterima oleh BPJS Kesehatan.

Ia mengungkapkan nilai selisih tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain kelebihan bayar iuran atau kekurangan bayar iuran oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, terdapat juga kesalahan administrasi atau format baku yang berbeda dalam penginputan nilai iuran yang menyebabkan ketidakcocokan data tersebut, keterlambatan pembayaran dari pihak Pemerintah Daerah dikarenakan oleh berbagai alasan seperti anggaran yang belum turun yang menyebabkan tunggakan, dan hal-hal lainnya.

“Kegiatan rekonsiliasi iuran tersebut merupakan cara yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan perbedaan data tersebut dengan melakukan koordinasi langsung antara BPJS Kesehatan dan instansi pemerintah daerah yang hadir agar dapat menemukan penyelesaian permasalahan hal tersebut,” lanjut Ivan.

Ivan menilai kegiatan konsolidasi dan koordinasi seperti ini dinilai sebagai salah satu langkah yang tepat dalam proses penyelesaian perbedaan dan penyelarasan data dengan instansi pemerintah daerah yang menjadi agenda wajib BPJS Kesehatan.

Sebagai salah satu cara penyelesaian permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan meminta kepada Pemerintah Daerah setempat untuk dapat menggunakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib (ARIP) yang merupakan alat bantu dalam proses rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda untuk memastikan besaran iuran yang dibayar dan disetorkan ke Kas Negara telah sesuai, ARIP juga merupakan alat bantu untuk menghitung kewajiban iuran Pemda per-satuan kerja secara akurat sesuai dengan ketentuan, selain itu memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit.

Ivan menambahkan bahwa Program JKN tersebut merupakan program pemerintah yang tidak mungkin dapat dipertahankan tanpa peran besar dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. Untuk itu, komitmen pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian masalah seperti penyelerasan data serta pembayaran piutang pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan Program JKN.

“Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program JKN itu adalah hal yang normal dan pasti terjadi, yang penting adalah bagaiamana kita dapat menganggulangi dan menyelesaikan masalah tersebut, salah satu caranya yaitu dengan melakukan kegiatan rekonsiliasi ini,” tutup Ivan.

Harapan yang ingin dicapai dengan kegiatan rekonsiliasi tersebut yakni penyelesaian kekurangan pembayaran iuran pada tahun 2023 dan piutang tahun 2022 dengan tepat waktu, jumlah dan akun serta meningkatkan kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Pekerja Penerima Upah-PNS dari Pemerintah Daerah setempat.

Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Erasmus J. Papilaya sebagai perwakilan dari pemerintah daerah mengatakan bahwa dirinya berharap dengan kegiatan rekonsiliasi iuran ini, secara bersama-sama antara BJPS Kesehatan dan seluruh instansi yang hadir pada kegiatan hari ini dapat menyelesaikan permasalahan timbul di lapangan serta penyelerasaan data dan penyelesaian permasalahan pembayaraan iuran Program JKN untuk masing-masing daerah.

“Saya juga berharap bahwa kegiatan rekonsiliasi tersebut tidak hanya untuk ketepatan iuran dan penyelerasan data, namun juga mejadi wadah pertemuan dan meningkatkan kerja sama dan hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan dan pemerintah setempat,” tutur Erasmus.

Sumber: Tribun Ternate

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *