Antara Jumat, 04 Januari 2019
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakakantas) di jalan raya di Provinsi Maluku selama 2018 mencapai 179 jiwa. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017 yang sebanyak 158 jiwa.
“Tingginya angka lakalantas ini disebabkan berbagai faktor, antara lain karena pengaruh minuman keras, kondisi jalan, hingga memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi atau ugal-ugalan,” kata Direktur Lalu lintas Polda Maluku Kombes Pol Heru Tri Sasono di Ambon, Jumat (4/1/2019).
Oleh karena itu, Dit Lantas Polda Maluku terus gencar melakukan program sosialisasi kepada masyarakat umum hingga para pelajar. Tujuannya tak lain untuk menumbuhkan kesadaran dalam berlalu lintas atau berkendara.
Sosialisasi lalu lintas di jalan secara benar ini dilakukan sampai ke sekolah-sekolah, agar anak-anak sejak usia dini sudah ditanamkan kesadaran berlalu lintas yang baik.
Kombes Heru menjelaskan, jumlah angka kecelakaan lalu lintas selama tahun 2018 mencapai 398 kasus dan lebh rendah dari tahun 2017 sebanyak 465 kasus. “Namun jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2018 mencapai 179 orang atau lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 158 orang,” katanya.
Terkait dengan kasus pelanggaran lalu lintas, dia menjelaskan, selama tahun 2018 tercatat sebanyak 32.233 kali pelanggaran. Jumlah ini juga lebih tinggi dari tahun 2017 yang tercatat 26.563 kasus.
Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas ini disebabkan masyarakat tidak memperhatikan surat dan alat-alat kelengkapan kendaraan bermotor dan cermat dalam memperhatikan setiap rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalanan.
Sumber : Inews.id