Hukum

5.500 Gram Ganja Dimusnahkan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara melakukan pemusnahan barang temuan Narkotika jenis ganja dari tahun 2017 sampai 2021 sebanyak 5.500 gram.

Pemusnahan barang bukti Narkoba ini berlangsung di gedung BNNP Malut, Rabu (22/6) dan dihadiri Forkopimda Malut.

Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Wisnu Handoko menjelaskan, pemusnahan barang temuan Narkoba ini merupakan rangkain HANI 2022 dengan tema “Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia”.

Tentu ini merupakan komitmen kita dalam rangka bersama-sama memberantas berbagai bentuk kejahatan narkoba si Indonesia khususnya Malut.

“Maluku Utara ini potensinya cukup besar terhadap masuknya Narkoba. Kenapa demikian, karena letak geografisnya yang sangat stategis yang dikelilingi empat provinsi besar yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua. Setiap hari lalu lalang kapal penumpang, barang dan sebaginya. Tidak menutup kemungkinan Narkoba masuk lewat ke sini,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh komponen berkolaborasi bersama-sama mewujudkan Indonesia bersih Narkoba khususnya di Maluku Utara.

Sumber: Pena Malut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *