• Hukum

    5.500 Gram Ganja Dimusnahkan

    PENAMALUT.COM, TERNATE – Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara melakukan pemusnahan barang temuan Narkotika jenis ganja dari tahun 2017 sampai 2021 sebanyak 5.500 gram. Pemusnahan barang bukti Narkoba ini berlangsung di gedung BNNP Malut, Rabu (22/6) dan dihadiri Forkopimda Malut. Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Wisnu Handoko menjelaskan, pemusnahan barang temuan Narkoba ini merupakan rangkain HANI 2022 dengan tema “Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia”. Tentu ini merupakan komitmen kita dalam rangka bersama-sama memberantas berbagai bentuk kejahatan narkoba si Indonesia khususnya Malut. “Maluku Utara ini potensinya cukup besar terhadap masuknya Narkoba. Kenapa demikian, karena letak geografisnya yang sangat stategis yang…