Hukum

Polda Maluku Utara Ringkus Warga Ternate Bawa Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda, di Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate. Pria berinisial EHD alis Ewin, berumur 19 tahun itu diringkus Tim Opsnal Unit l Subdit Ditresnarkoba karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Lelaki itu diringkus saat melintas di Jalan Raya Bastiong, pada Senin 1 Agustus kemarin.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol Tri Setyadi Artono menyatakan, dari tangan pelaku ini anggota berhasil mengamankan 3 sachet kecil ganja seberat 2,30 gram.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada proses transaksi narkotika. Mengetahui informasi itu langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” jelas Tri Setyadi, Kamis, 4 Agustus 2022.

Selain ganja yang diamankan, lanjut Tri, anggota juga mengamankan satu unit handphone dan bekas bungkusan rokok yang dipakai pelaku untuk menyembunyikan ganja.

Tersangka ini sudah digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna proses penyidikan.

“Saat dilakukan pemeriksaan urine, tersangka juga positif narkotika,” tambahnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lambat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *

Sumber: Kieraha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *