Daerah

Permukiman Baru Desa Kawasi Diresmikan, Warga Terima Sertifikat Tanah

Halmahera Selatan – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba meresmikan Permukiman Baru Desa Kawasi dan pusat pemerintahan desa di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (28/10). Kegiatan peresmian berlangsung di gedung serbaguna Desa Kawasi, diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bassam juga meresmikan fasilitas pengolahan air bersih dengan teknologi reverse osmosis (RO) serta menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di permukiman baru.

Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa menyampaikan bahwa Harita Nickel mendukung pembangunan permukiman baru beserta fasilitas penunjangnya. Dalam laporannya, kawasan tersebut memiliki 259 unit rumah, fasilitas pemerintahan desa, sarana pendidikan dan kesehatan, rumah ibadah, serta sarana ekonomi masyarakat.

Rincian hunian tersebut terdiri atas 98 unit rumah tipe 108, 74 unit tipe 72, 79 unit tipe 54, dan 8 unit tipe 36.

Bassam berharap permukiman yang baru dapat memberikan tempat tinggal yang layak dan nyaman bagi warga Desa Kawasi. Ia juga menekankan agar  perkembangan industri di  Kawasi diikuti peningkatan  kenyamanan hidup masyarakat.

“Kemajuan itu harus memberikan kenyamanan hidup bagi masyarakat Kawasi karena ini keluarga saya semua,” tuturnya.

Saat meninjau fasilitas pengolahan air bersih, Bassam melihat langsung proses pengolahan air bersih menggunakan sistem media filtrasi dengan sistem otomatis dan teknologi air minum yang dilengkapi teknologi reverse osmosis (RO), ultraviolet (UV), dan ozon.

“Air bersih adalah aspek penting dalam kehidupan dasar masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Harita Nickel atas teknologi pengolahan air bersih, termasuk pengelolaan air bakunya. Semoga teknologi ini dapat diterapkan di wilayah lain di Halmahera Selatan,” kata Bassam.

Selain mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, Bassam juga mengapresiasi komitmen Harita Nickel dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial sebagai bagian dari penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Menurutnya, pengembangan industri perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Menurut laporan kepala desa, fasilitas di permukiman baru meliputi kantor desa, kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tempat beribadah seperti masjid dan gereja, gedung serbaguna, pasar desa, serta bangunan Koperasi Kawasi Bersatu.

Fasilitas pendidikan yang dilaporkan meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, SMP Loji Permai, SMA Tunas Muda Kawasi, madrasah hingga Taman Kanak-kanak (TK). Sarana lainnya mencakup bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu), jalan, drainase, lapangan sepak bola, serta pelabuhan Panji Baru.

Dalam sambutannya, Bassam merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 sebagai landasan penataan permukiman dan pelaksanaan relokasi Desa Kawasi ke kawasan permukiman baru. Arifin menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan atas kehadiran Bupati dalam peresmian tersebut, serta kepada Harita Nickel atas dukungan pembangunan Permukiman Baru Desa Kawasi.