Polres Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengamankan 11 orang dalam aksi buruh di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berakhir ricuh pada Hari Buruh atau May Day, Jumat (1/5/2020). Kapolres Halmahera Tengah AKBP Nico Setiawan ketika dikonfirmasi Kompas.com via telepon menjelaskan, mereka yang diamankan tadi di antaranya diduga sebagai provokator dan yang lainnya terduga pelaku penjarahan.
”Ada 11 orang yang diamankan, sebagai provokator, sedangkan yang lain ditangkap karena melakukan perusakan dan penjarahan dan mereka saat ini dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum,” kata kapolres. “Terduga provokator lainnya masih kita cari,” kata Kapolres lagi.
Provokator diduga eks karyawan Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan sekelompok orang yang memanfaatkan buruh pada Hari Buruh, tetapi dalam pelaksanaannya berlaku anarkistis.
Sekelompok orang yang memanfaatkan aksi itu diduga eks karyawan PT IWIP yang mengalami PHK dan sekelompok mahasiswa. Kapolres mengatakan, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Rikwanto bersama sejumlah pejabat Polda juga turun langsung ke IWIP dan melakukan dialog dengan pihak PT IWIP serta Pemkab Halmahera Tengah.
Lanjut Kapolres, aksi yang sesungguhnya pada May Day tersebut yaitu serikat pekerja menggelar doa bersama yang akan digelar pukul 11.00 WIT, tetapi karena aksi anarkistis tadi sehingga aksi serikat pekerja batal dilaksanakan.
“Aksi ini tidak ada izin, yang aksi sesungguhnya yaitu dari serikat pekerja berupa doa bersama yang akan dilaksanakan jam 11 tadi dan itu batal karena aksi ini,” ujar kapolres.
–
Sumber: Kompas