Hukum

Sebut Dianiaya, Seorang Wanita di Ternate Polisikan Suaminya

Ternate, Hpost – Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara, pada Kamis 03 Maret 2022, menerima laporan terkait kasus dugaan penganiayaan.

Kasus itu dilaporkan LN, seorang wanita yang menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, yang berinisial JS.

LN melaporkan suaminya lantaran dianiaya JS pada Minggu 27 Februari 2022 lalu. LN mengalami luka serius di bagian wajah akibat kasus tersebut.

Saat ini, korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan penganiayaan ini bermula ketika korban memergoki suaminya dengan seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhannya di kamar sebuah warung.

Lantaran tertangkap basah, JS kemudian melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya.

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman, dikonfirmasi membenarkan laporan kasus tersebut. Ia mengatakan korban telah dimintai keterangan.

“Kemarin penyidik sudah panggil korban ke kantor mau ambil keterangan tetapi yang bersangkutan memilih jalur mediasi dan ingin buat efek jera serta pernyataan untuk (pelaku) agar tidak lagi melakukan hal tersebut,” ucap Suherman.

Suherman bilang, perempuan yang diduga menjadi selingkuhan JS kini telah diamankan di Mapolsek, sementara JS sendiri belum diamankan kerena sedang berada di luar Kota Ternate.

“yang perempuan (terduga selingkuhan JS) sudah diamankan di Polsek. Untuk suami korban tidak ada di Ternate, kata korban suaminya pergi ke Sofifi, jadi korban hanya menunggu suaminya datang untuk buat pernyataan bersama dengan perempuan itu,” pungkasnya.

Sumber: Halmahera Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *