Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara, Abdurahman Lahabato mengapresiasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan tambang Harita Nickel. Abdurahman mengharapkan agar CSR yang diberikan Harita Nickel, bisa dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. “Memang, setiap perusahaan dilaporkan telah menyalurkan CSR adalah betul seperti perusahaan tambang Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi dan tentunya bisa dirasakan dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi,” kata Abdurahman Lahabato, dalam keterangannya, Menurut Abdurahman, penyaluran dana CSR merupakan kewajiban perusahaan yang beroperasi di sekitar lingkar tambang dan tentu manfaatnya bisa terasa secara menyeluruh bagi masyarakat sekitarnya. Adapun sejumlah kegiatan CSR yang telah dilakukan Harita Nickel seperti mendirikan rumah ibadah baik masjid…
-
-
Kasus Penyelidikan CSR PT Harita Dihentikan Oleh Kejati, BAPPOR Memprotes Hal Tersebut
Penghentian penanganan kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Harita Group yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mendapatkan respons dari Barisan Pemuda Pelapor (BAPPOR) Pulau Obi. Pasalnya hasil penyelidikan Kejati diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait penggunaan CSR. Koordinator BAPPOR Pulau Obi., Muhammad Risman menuturkan, perusahaan tambang nikel PT Harita Group tidak harus focus menyalurkan CSR di satu desa, tetapi di seluruh desa di Pulau Obi karena pada umumnya terkena dampak lingkungannya. Jika Kejati menemukan dana CSR disalurkan dalam bentuk kegiatan fisik maupun bantuan sosial di warga lingkar tambang sehingga dianggap sudah sesuai ketentuan, maka hal ini patut dipertanyakan. “Misalkan terdekat Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan,…