Industri logam
Pertambangan

Industri Logam Juara Investasi Manufaktur, Siapa Saja yang Ekspansi?

Industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya kembali menjadi kontributor terbesar realisasi investasi di sektor manufaktur sepanjang Januari–September 2021. Nilainya mencapai Rp82,7 triliun, tumbuh 12,5 persen secara year-on-year (YoY).

Adapun untuk penanaman modal asing (PMA), sektor tersebut mencatat US$5 miliar atau naik 21,8 persen secara YoY.

Direktur Industri Logam, Kementerian Perindustrian Budi Susanto investasi asing ke industri logam utamanya mengalir ke pemanfaatan teknologi produksi, seperti smelter nikel dengan proses hidrometalurgi atau dikenal dengan High Pressure Acid Leaching (HPAL).

“Terdapat lima industri smelter yang masih dalam tahap konstruksi, dengan teknologi HPAL antara lain, PT Halmahera Persada Legend, PT Weda Bay Nickel, PT Smelter Nikel Indonesia, PT Huayue Nickel Cobalt, dan PT QMB New Energy Material,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada Bisnis, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, ada pula kerja sama antara PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (TMM), dengan PT Hydrotech Metal Indonesia (HMI) untuk menawarkan solusi pemanfaatan teknologi Hidrometalurgi Step Temperature Acid Leach (STAL).

STAL merupakan teknologi pengolahan nikel berbasis hidrometalurgi yang dapat dimanfaatkan untuk mengolah bijih nikel kadar rendah yang terdeposit di Indonesia, dengan proses yang ramah lingkungan dan biaya yang rendah.

Mendorong investasi untuk penguatan struktur industri, Budi mengatakan pemerintah bertumpu pada program yang mendorong penggunaan produk dalam negeri seperti substitusi impor dan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Pasal 86 Undang-undang No.3/2014 tentang perindustrian menyebutkan, pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasanya.

Undang-undang ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.29/2018 tentang pemberdayaan industri. Pasal 61 peraturan itu mengatur pengadaan barang/jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

“Sudah ada kebijakan yang mendukung penggunaan produk dalam negeri sehingga investasi industri hilir logam dapat segera terlaksana,” ujarnya.

Adapun berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), aliran investasi ke industri manufaktur pada sembilan bulan pertama tahun ini sebesar Rp236,8 triliun, naik dari periode yang sama 2020 senilai Rp201,9 triliun.

Pada tahun ini, Kemenperin menargetkan total investasi sebesar Rp301 triliun. Dengan demikian, pencapaian Januari-September 2021 telah memenuhi 78,67 persen dari target. Adapun tahun depan investasi ditarget sebesar Rp368 triliun atau tumbuh 22,2 persen dari proyeksi 2021.

Sumber: Bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *